Kamis, 16 Mei 2013

MODEL KTSP SMPN 4 PRINGSEWU TP. 2012/2013







KURIKULUM SMP NEGERI 4 PRINGSEWU
TAHUN PELAJARAN 2012/2013










DOKUMEN I

DISUSUN OLEH :
TIM PENGEMBANG KURIKULUM SMP NEGERI 4 PRINGSEWU











PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) NEGERI 4 PRINGSEWU
Jl. Sumberwaras Rejosari Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu
Telp. 0729-7000097






LEMBAR PENGESAHAN




KURIKULUM SMP NEGERI 4 PRINGSEWU


Telah diteliti dan disyahkan penggunaannya pada
Tanggal,   9  Juli 2012

Dan dinyatakan berlaku mulai tahun pelajaran 2012-2013



                                                             

                                                                    
Disahkan di    : Pringsewu
Tanggal          : 9 Juli 2012

Yang mengesahkan,
                                                                     
KETUA KOMITE SEKOLAH                                      KEPALA SEKOLAH




NURROCHIDIN                                                       Drs. RAHMANTO, M.Pd
                                                                                  NIP. 19650709 199010 1 002


Mengetahui;
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN PRINGSEWU





Drs. SAMSIR, M.M
NIP. 19601116 198403 1 007





TEAM PENGEMBANG SEKOLAH (TPS)


NAMA SEKOLAH                                           : SMP NEGERI 4 PRINGSEWU
NPSN                                                              : 10804900
NSS                                                                 : 201120608501
STATUS AKREDITASI/TAHUN                    : B / 2017
NO. TELP. SEKOLAH / NO. HP KASEK     : 0729-7000097 / 081379134477
ALAMAT SEKOLAH                                     : JL. SUMBERWARAS REJOSARI
              KECAMATAN PRINGSEWU
               KABUPATEN PRINGSEWU

NO.
NAMA
JABATAN
KETERANGAN
1.
Drs. H. SUTRISNO, M.M
Koord. Pengawas Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Pringsewu
Penasehat
2.
Drs. RAHMANTO, M.Pd
Penanggung Jawab
Kepala Sekolah
3.
Drs. SUYATNO
Ketua
Guru Bhs. Indonesia
4.
ISWANTO, S.Pd
Sekretaris
Guru IPA-Biologi
5.
Dra. DWI ARBAIYAH
Bendahara
Guru BK
6.
Dra. MARYANI
Anggota
Guru PAI
7.
Drs. SUWIGNYO
Anggota
Guru PKn
8.
A.   WIDI ASMORO, S.Pd
Anggota
Guru MTK
9.
LENI OKTARINI, S.Pd
Anggota
Guru IPA-Fisika
10.
TOMI YAZID B., S.Pd
Anggota
Guru IPS
11.
Drs. SISMARIZI
Anggota
Guru IPS
12.
Drs. LILIK WIDAYANTO
Anggota
Guru IPS
13.
SALAMAH, S.Pd
Anggota
Guru Seni Budaya
14.
MARTIVA WENTI I., S.Pd
Anggota
Guru Penjas
15.
NASIB SUHERI
Anggota
Guru TIK
16
Dra. YULIANTI
Anggota
Guru BK
17.
Dra. MG. SUHARIYATI
Anggota
Guru Bhs. Inggris
18.
NURROCHIDIN
Anggota
Unsur Komite
19.
IKHSAN, S.Pd
Anggota
Unsur Wali Murid

Pringsewu, 9 Juli 2012
Kepala Sekolah



Drs. RAHMANTO, M.Pd
NIP. 19650709 199010 1 002





KATA PENGANTAR


Alhamdulillah syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami sehingga terselesainya penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMP Negeri 4 Pringsewu Tahun Pelajaran 2012/2013.

Sejalan dengan dilaksanakannya Kurikulum Tahun 2004 yang mengacu pada standard kompetensi, maka diperlukan berbagai pedoman pendukung yang dapat menunjang pelaksanaan Kurikulum tersebut di lapangan.

Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMP Negeri 4 Tahun Pelajaran 2012/2013  ini ditujukan kepada para guru, kepala sekolah, pengawas dan pengelola pendidikan lainnya untuk melaksanakan aktivitas pembelajaran di sekolah sebagaimana tuntutan Kurikulum 2004. Pedoman ini kami susun sesuai dengan kemampuan, kebutuhan dan potensi daerah.

Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMP Negeri 4 Tahun Pelajaran 2012/2013 ini merupakan salah satu referensi, untuk memberikan pemahaman yang sama dalam melaksanakan kurikulum 2004, yang pada dasarnya sekolah diberi keleluasaan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran sebagaimana diatur dalam undang-undang, semangat otonomi pendidikan, dan kebijakan School Based Management (Pengembangan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah).

Terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah terlibat di dalam penyusunan Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMP Negeri 4 Tahun Pelajaran 2012/2013 ini, baik para fasilitator dari Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten maupun para guru mata pelajaran  pada SMP Negeri 4 Pringsewu.

Semoga dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMP Negeri 4 Tahun Pelajaran 2012/2013 ini dapat bermanfaat bagi guru dan pihak-pihak yang membutuhkannya.


Pringsewu,    Juli 2012
Kepala SMP Negeri 4 Pringsewu




Drs. RAHMANTO, M.Pd
NIP. 19650709 199010 1 002





BAB I  
Pendahuluan

 

1.1  Rasional

 Kurikulum dikembangkan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan Nasional. Tujuan ini meliputi tujuan pendidikan Nasional serta kesesuaian  dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum disusun oleh sekolah untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan Nasional. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas standar; isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan Standar Nasional Pendidikan tersebut, yaitu; Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.

Pembelajaran merupakan suatu sistem yang tidak dapat dipisahkan dari; persiapan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian (evaluasi).  Di dalam persiapan pembelajaran seorang guru atau tenaga pendidik secara individu atau berkelompok harus memiliki kemampuan untuk menyusun; silabus, program pelaksanaan materi tiap pekan, program tahunan, program semester, pemetaan materi pembelajaran, rencana pelaksanaan pembelajaran, dan rencana penilaian. Seluruh komponen tersebut dipersiapkan sebelum tahun ajaran baru atau pada awal tahun pelajaran.

Pelaksanaan pembelajaran merupakan tindak lanjut dari persiapan yang telah dibuat. Seorang guru/tenaga pendidik akan melaksanakan semua program yang telah direncanakan.  Setelah pelaksanaan pembelajaran tentunya memerlukan penilaian (evaluasi) terhadap apa yang telah dilaksanakan.  Penilaian (evaluasi) dapat digunakan untuk mengetahui sejauh mana siswa telah menguasai kompetensi yang terdapat dalam standar isi.

1.2  Landasan


a.      Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),
b.      PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
c.       Permen Diknas RI No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,
d.      Permen Diknas RI No. 23 Tahun 2006 tentang Standar kompetensi Lulusan  untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,
e.      Permen Diknas RI No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permen Diknas RI No. 22 dan 23,
f.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 17 Ayat (2); Sekolah dan Komite Sekolah atau Madrasah dan Komite Madrasah mengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan di bawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA dan SMK dan departemen yang menangani urusan pemerintah di bidang agama untuk MI, MTs, MA dan MAK,
g.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 20; Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.

1.3  Tujuan Penyusunan Kurikulum


Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini disusun sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di SMP Negeri 4 Pringsewu.



BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN

2.1  Tujuan Pendidikan Nasional

Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman, bertaqwa berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, bertanggungjawab dan demokratis.

2.2  Tujuan Pendidikan Dasar

Tujuan pendidikan dasar adalah meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan yang lebih lanjut.

2.3   Visi, Misi dan Tujuan Sekolah

2.3.1        Visi Sekolah

“Menjadi sekolah berkualitas berlandaskan Imtaq dan Iptek”

2.3.2        Misi Sekolah

  1. Melaksanakan sholat dzuhur berjamaah di sekolah secara rutin,
  2. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan yang lebih optimal kepada siswa dalam bidang akademik,
  3. Mengupayakan tenaga pendidik dan kependidikan yang professional,
  4. Mengupayakan sarana dan prasarana yang lengkap,
  5. Mengupayakan peningkatan mutu kelembagaan dan manajemen sekolah,
  6. Melaksanakan sistem penilaian yang valid,
  7. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan yang optimal kepada siswa dalam bidang olah raga,
  8. Mengupayakan lingkungan sekolah yang bersih, indah, nyaman dan kondusif,

2.3.3        Tujuan Sekolah

Berdasarkan Visi dan Misi di atas, maka tujuan SMP Negeri 4 Pringsewu yang akan dicapai pada 4 tahun ke depan adalah:
1.      Memiliki siswa yang berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur,
2.      Terjadinya peningkatan prestasi belajar siswa setiap tahunnya,
3.      Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional dalam melaksanakan tugasnya,
4.      Memiliki sarana dan prasarana yang lengkap untuk mendukung proses pembelajaran,
5.      Memiliki manajemen sekolah yang baik,
6.      Memiliki sistem penilaian yang baik (valid), yang dapat dipakai untuk merencanakan strategi pembelajaran berikutnya,
7.      Memiliki klub olah raga yang dapat membawa nama sekolah, baik di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi maupun nasional,
8.      Memiliki lingkungan sekolah yang bersih, indah, nyaman dan asri sehingga lingkungan sekolah lebih kondusif untuk berlangsungnya proses pembelajaran.


 BAB III
Struktur dan Muatan Kurikulum

3.1      Struktur Kurikulum

Struktur kurikulm SMP Negeri 4 Pringsewu adalah sebagai berikut:
Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
Rombel per Kelas
JML
TM
VII
VIII
IX
VII
VIII
IX
A.  Mata Pelajaran







1. Pendidikan Agama
2
2
2
7
7
6
40
2. Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
7
7
6
40
3. Bahasa Indonesia
5*)
5*)
5*)
7
7
6
100
4. Bahasa Inggris
4
4
4
7
7
6
80
5. Matematika
5*)
5*)
5*)
7
7
6
100
6. Ilmu Pengetahuan Alam
5*)
5*)
5*)
7
7
6
100
7. Ilmu Pengetahuan Sosial
5*)
5*)
5*)
7
7
6
100
8. Seni Budaya
2
2
2
7
7
6
40
9. Penjaskes
2
2
2
7
7
6
40
10. Teknologi Informasi dan
 Komunikasi (TIK)
2
2
2
7
7
6
40
B.  Muatan Lokal







      -  Bahasa Daerah Lampung
2
2
2
7
7
6
40
C. Pengembangan Diri **)
2
2
2
7
7
6
40








Jumlah
38
38
38




*)            tambahan alokasi jam pelajaran (dari 4 JP menjadi 5 JP)
**)          ekuivalen 2 jam pembelajaran

Struktur kurikulum SMP Negeri 4 Pringsewu menerapkan 38 jam pelajaran per minggu, yang terbagi dalam 34 jam pelajaran untuk mata pelajaran wajib, 2 jam pelajaran untuk Muatan Lokal dan 2 jam pelajaran untuk kegiatan pengembangan diri. Waktu dalam satu jam pelajaran adalah 40 menit.  Jenis program pendidikan di SMP Negeri 4 Pringsewu terdiri dari program umum yang meliputi sejumlah mata pelajaran yang wajib diikuti seluruh peserta didik, dan program pilihan meliputi mata pelajaran yang menjadi ciri khas keunggulan daerah berupa mata pelajaran muatan lokal. Mata pelajaran yang wajib diikuti pada program umum berjumlah 10 mata pelajaran, sedangkan mata pelajaran Muatan Lokal adalah Bahasa Daerah Lampung.
 
Pengaturan beban belajar menyesuaikan dengan alokasi waktu yang telah ditentukan dalam struktur kurikulum. Dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, kedalaman/keluasan  materi  maka sekolah menambah satu jam pelajaran per minggu pada mata pelajaran tertentu dari struktur kurikulum yang telah ditetapkan secara nasional. Keempat mata pelajaran yang mendapatkan tambahan jam pelajaran diantaranya adalah Matematika, Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Pemanfaatan jam pelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi terutama pada mata pelajaran yang ujikan secara nasional.

3.2  Muatan Kurikulum

Muatan kurikulum SMP Negeri 4 Pringsewu meliputi sejumlah mata pelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai kelas VII sampai dengan kelas IX, muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri.
3.2.1        Mata Pelajaran

Mata pelajaran merupakan materi bahan ajar berdasarkan landasan keilmuan yang akan diajarkan kepada peserta didik sebagai beban belajar melalui metode dan pendekatan tertentu. Mata pelajaran wajib yang harus diikuti siswa meliputi:
1).  Pendidikan Agama
2).  Pendidikan Kewarganegaraan
3).  Bahasa Indonesia
4).  Bahasa Inggris
5).  Matematika
6).  Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
7).  Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
8).  Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
9).  Seni Budaya
10).Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

3.2.2        Muatan Lokal

Program muatan lokal yang dilaksanakan di SMP Negeri 4 Pringsewu adalah Bahasa Lampung, sesuai dengan kondisi geografisnya bahwa SMP Negeri 4 Pringsewu berada di wilayah Provinsi Lampung sehingga diharapkan semua orang yang tinggal di daerah Lampung dapat berbahasa  Lampung.

 3.2.3        Pengembangan Diri

Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai  bagian integral dari kurikulum. Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling  berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir, serta kegiatan ekstrakurikuler.

Kegiatan pengembangan diri berupa pelayanan konseling difasilitasi oleh konselor, dan kegiatan ekstrakurikuler dapat dibina oleh konselor, guru dan atau tenaga kependidikan lain sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya. Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler dapat mengembangkan kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik.

  1. Tujuan Umum Kegiatan Pengembangan Diri

            Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,  minat, kondisi dan perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah.

2.      Tujuan Khusus Kegiatan Pengembangan Diri

            Pengembangan diri di SMP Negeri 4 Pringsewu bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan  bakat, minat, kreativitas, kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan, kemampuan kehidupan keagamaan, kemampuan sosial, kemampuan belajar, wawasan dan perencanaan karir, kemampuan pemecahan masalah dan kemandirian

3.      Ruang Lingkup

Pengembangan diri meliputi kegiatan terprogram dan tidak terprogram. Kegiatan terprogram direncanakan secara khusus dan diikuti oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pribadinya. Kegiatan tidak terprogram dilaksanakan secara langsung oleh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah, dan pelatih dari luar sekolah yang  diikuti oleh semua peserta didik.

4.      Bentuk Pelaksanaan

a.         Kegiatan pengembangan diri secara terprogram dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual,  kelompok atau klasikal melalui penyelenggaraan layanan dan kegiatan pendukung konseling, Pesantren Kilat, Class meeting, peringatan Hari Besar Nasional dan Keagamaan, PMR, bola voli, sepak bola, tenis meja, catur, futsal, seni baca Alqur’an, Iqro’, English Club, Mathematics Club, Physic Club, Biology Club, dan PBB serta kegiatan ekstrakurikuler meliputi Karate, Pramuka, Paskibra.

b.         Kegiatan  pengembangan diri secara tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai berikut.
a.      Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal, seperti: upacara bendera, ibadah khusus keagamaan, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri.
b.      Spontan, adalah kegiatan  tidak terjadwal dalam kejadian khusus seperti: pembentukan perilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat (pertengkaran), memberikan sumbangan duka, pemberian hadiah/penghargaan kepada siswa yang berprestasi.
c.       Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti:   berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan atau keberhasilan orang lain, datang tepat waktu.

3.2.4        Pembelajaran Remedial dan Pengayaan

Dalam rangka membantu peserta didik mencapai standar isi dan standar kompetensi lulusan, pelaksanaan atau proses pembelajaran perlu diusahakan  agar interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan kesempatan yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Tidak dapat dipungkiri bahwa untuk mencapai tujuan dan prinsip-prinsip pembelajaran tersebut masih dijumpai adanya peserta didik yang mengalami kesulitan atau masalah belajar. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut perlu diselenggarakan program remedial atau perbaikan.

Program remedial  dan pengayaan perlu dilaksanakan sebagai bentuk  layanan kepada siswa. Dalam prinsip belajar tuntas kita harus memahami perbedaan-perbedaan kondisi siswa,  strategi pembelajaran yang berazaskan maju berkelanjutan (continuous progress) dan materi pembelajaran dipecah menjadi satuan-satuan (cremental units). Seorang siswa yang mempelajari unit satuan pelajaran tertentu dapat melanjutkan ke unit satuan pelajaran berikutnya jika siswa  yang bersangkutan telah menguasai sekurang-kurangnya 70%.

Ada 2 cara yang ditempuh dalam program remedial atau perbaikan, yaitu:
  1. Pemberian bimbingan secara khusus dan perorangan bagi siswa yang mengalami kesulitan.
  2. Pemberian tugas-tugas atau perlakuan (treatment) secara khusus, yang sifatnya penyederhanaan dari pelaksanaan pembelajaran regular.
Bentuk penyederhanaan dapat dilakukan melalui:
1). Penyederhanaan materi pembelajaran,
2). Penyederhanaan cara penyajian (misalnya; banyak menggunakan
     gambar, model, skema, grafik, memberikan rangkuman yang
     sederhana, dll.),
3). Penyederhanaan soal atau pertanyaan.

Program remedial diberikan bagi siswa yang belum menguasai KD tertentu dan pelaksanaannya dilakukan:
a.        Setelah mengikuti ujian KD tertentu,
b.        Setelah mengikuti ujian Blok atau satuan KD tertentu

Sementara pelaksanaan program pengayaan dapat dilakukan dengan cara:
     Pemberian bacaan tambahan atau berdiskusi yang bertujuan memperluas wawasan bagi KD tertentu
     Pemberian tugas untuk melakukan analisis gambar, model, grafik, bacaan/paragraph, dll.
     Memberikan soal-soal latihan tambahan yang bersifat pengayaan
     Membantu guru membimbing teman-temannya yang belum mencapai ketuntasan.

Program pengayaan diberikan sesuai dengan KD yang dipelajari.  Program pengayaan dapat dilaksanakan:
  1. Setelah mengikuti ujian KD tertentu
  2. Setelah mengikuti ujian Blok atau kesatuan KD tertentu.

3.3     Pengaturan Alokasi Waktu Per Mata Pelajaran

Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang berlaku di sekolah pada umumnya saat ini, yaitu menggunakan sistem paket sebagaimana tercantum dalam Struktur Kurikulum. Adapun pengaturan beban belajar pada sistem tersebut sebagai berikut: Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket SMP Negeri 4 Pringsewu antara 0% - 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

3.4  Ketuntasan Belajar

Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Sekolah menentukan kriteria ketuntasan minimal (KKM) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.  

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk setiap mata pelajaran adalah sebagai berikut:
                Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) SMP Negeri 4 Pringsewu
NO.
MATA PELAJARAN
KELAS
VII
VIII
IX
1
Pendidikan agama
70
75
75
2
Pendidikan kewarganegaraan
70
71
73
3
Bahasa Indonesia
70
71
72
4
Bahasa Inggris
70
71
72
5
Matematika
70
70
70
6
Ilmu Pengetahuan Alam
70
71
72
7
Ilmu Pengetahuan Sosial
70
70
71
8
Seni budaya
70
71
72
9
Penjasorkes
70
70
70
10
Teknologi Informasi dan Komunikasi
70
71
72
11
Muatan lokal

 -   Bahasa lampung
70
71
72
12
Pengembangan diri (minimal)
B
B
B
Rentang Nilai :
A     = 85 – 100
B     = 70 - 84

3.5  Kenaikan Kelas dan Kelulusan
3.5.1        Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas di SMP Negeri 4 Pringsewu berlaku setelah siswa memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.   Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dengan kriteria ketuntasan minimal pada semua indikator.
b.    Ketidakhadiran siswa tanpa keterangan maksimal 10%.
a.       Nilai Akhir (NA) siswa Kurang dari KKM maksimal tiga mata pelajaran.
b.      Tidak ada nilai kurang dari atau sama dengan 60.
c.        Perilaku/sikap dengan kriteria Baik.
Untuk menentukan Nilai Akhir (NA) siswa untuk setiap mata pelajaran mengacu pada rumus/formula tertentu yang telah disepakati oleh guru masing-masing mata pelajaran. 

3.5.2        Kelulusan

Kelulusan ditentukan setelah siswa menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari Kelas VII sampai dengan Kelas IX dengan ketentuan:
1.         Siswa sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2.         Presentasi kehadiran 90%.
3.         Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.         Lulus Ujian Nasional.




BAB IV
Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan SMP Negeri 4 Pringsewu merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran 
peserta didik selama satu tahun pelajaran. Kalender pendidikan mencakup  permulaan tahun ajaran, minggu 
efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Pengaturan waktu belajar di SMP Negeri 4 Pringsewu mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.

Beberapa aspek penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun kalender pendidikan sebagai berikut:
-      Permulaan tahun pelajaran  adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran. Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
-      Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran  untuk setiap tahun pelajaran. SMP Negeri 4 Pringsewu mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, keadaan serta kebutuhannya.
-      Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
-      Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan keputusan menteri pendidikan nasional, dan/atau menteri agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah Kabupaten Pringsewu, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
-      Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar Nasional dan hari libur khusus.
-      Libur jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun.
-      Apabila sekolah memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif. 
-      Hari libur umum/Nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat, Provinsi Lampung atau Kabupaten Pringsewu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar