KURIKULUM SMP NEGERI
4 PRINGSEWU
TAHUN PELAJARAN
2012/2013
DOKUMEN I
DISUSUN OLEH :
TIM PENGEMBANG
KURIKULUM SMP NEGERI 4 PRINGSEWU
PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) NEGERI 4 PRINGSEWU
Jl. Sumberwaras Rejosari Kec. Pringsewu
Kab. Pringsewu
Telp. 0729-7000097
LEMBAR PENGESAHAN
KURIKULUM SMP NEGERI 4
PRINGSEWU
Telah diteliti dan disyahkan penggunaannya pada
Tanggal, 9 Juli 2012
Dan dinyatakan berlaku mulai tahun pelajaran 2012-2013
Disahkan di : Pringsewu
Tanggal : 9
Juli 2012
Yang mengesahkan,
KETUA KOMITE SEKOLAH KEPALA
SEKOLAH
NURROCHIDIN Drs. RAHMANTO, M.Pd
NIP. 19650709 199010 1 002
Mengetahui;
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
KABUPATEN PRINGSEWU
Drs. SAMSIR, M.M
NIP. 19601116 198403 1 007
TEAM PENGEMBANG SEKOLAH (TPS)
NAMA SEKOLAH : SMP NEGERI 4 PRINGSEWU
NPSN : 10804900
NSS :
201120608501
STATUS AKREDITASI/TAHUN :
B / 2017
NO. TELP. SEKOLAH / NO. HP KASEK :
0729-7000097 / 081379134477
ALAMAT SEKOLAH : JL. SUMBERWARAS REJOSARI
KECAMATAN PRINGSEWU
KABUPATEN PRINGSEWU
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
KETERANGAN
|
1.
|
Drs. H. SUTRISNO, M.M
|
Koord. Pengawas
Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Pringsewu
|
Penasehat
|
2.
|
Drs. RAHMANTO, M.Pd
|
Penanggung
Jawab
|
Kepala
Sekolah
|
3.
|
Drs. SUYATNO
|
Ketua
|
Guru Bhs.
Indonesia
|
4.
|
ISWANTO, S.Pd
|
Sekretaris
|
Guru
IPA-Biologi
|
5.
|
Dra. DWI ARBAIYAH
|
Bendahara
|
Guru BK
|
6.
|
Dra. MARYANI
|
Anggota
|
Guru PAI
|
7.
|
Drs. SUWIGNYO
|
Anggota
|
Guru PKn
|
8.
|
A. WIDI ASMORO, S.Pd
|
Anggota
|
Guru MTK
|
9.
|
LENI OKTARINI, S.Pd
|
Anggota
|
Guru
IPA-Fisika
|
10.
|
TOMI YAZID B., S.Pd
|
Anggota
|
Guru IPS
|
11.
|
Drs. SISMARIZI
|
Anggota
|
Guru IPS
|
12.
|
Drs. LILIK WIDAYANTO
|
Anggota
|
Guru IPS
|
13.
|
SALAMAH, S.Pd
|
Anggota
|
Guru Seni
Budaya
|
14.
|
MARTIVA WENTI I., S.Pd
|
Anggota
|
Guru
Penjas
|
15.
|
NASIB SUHERI
|
Anggota
|
Guru TIK
|
16
|
Dra. YULIANTI
|
Anggota
|
Guru BK
|
17.
|
Dra. MG. SUHARIYATI
|
Anggota
|
Guru Bhs.
Inggris
|
18.
|
NURROCHIDIN
|
Anggota
|
Unsur
Komite
|
19.
|
IKHSAN, S.Pd
|
Anggota
|
Unsur Wali
Murid
|
Pringsewu, 9 Juli 2012
Kepala Sekolah
Drs.
RAHMANTO, M.Pd
NIP.
19650709 199010 1 002
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah syukur
kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya
kepada kami sehingga terselesainya penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) SMP Negeri 4 Pringsewu Tahun Pelajaran 2012/2013.
Sejalan dengan
dilaksanakannya Kurikulum Tahun 2004 yang mengacu pada standard kompetensi,
maka diperlukan berbagai pedoman pendukung yang dapat menunjang pelaksanaan
Kurikulum tersebut di lapangan.
Dokumen Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMP Negeri 4 Tahun Pelajaran 2012/2013 ini ditujukan kepada para guru, kepala
sekolah, pengawas dan pengelola pendidikan lainnya untuk melaksanakan aktivitas
pembelajaran di sekolah sebagaimana tuntutan Kurikulum 2004. Pedoman ini kami
susun sesuai dengan kemampuan, kebutuhan dan potensi daerah.
Dokumen
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMP Negeri 4 Tahun Pelajaran
2012/2013 ini merupakan salah satu referensi, untuk memberikan pemahaman yang
sama dalam melaksanakan kurikulum 2004, yang pada dasarnya sekolah diberi
keleluasaan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran sebagaimana
diatur dalam undang-undang, semangat otonomi pendidikan, dan kebijakan School
Based Management (Pengembangan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah).
Terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah
terlibat di dalam penyusunan Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
SMP Negeri 4 Tahun Pelajaran 2012/2013 ini, baik para fasilitator dari Dinas
Pendidikan Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten maupun para guru mata
pelajaran pada SMP Negeri 4 Pringsewu.
Semoga
dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMP Negeri 4 Tahun Pelajaran
2012/2013 ini dapat bermanfaat bagi guru dan pihak-pihak yang membutuhkannya.
Pringsewu, Juli 2012
Kepala SMP
Negeri 4 Pringsewu
Drs. RAHMANTO, M.Pd
NIP. 19650709 199010 1 002
BAB I
Pendahuluan
1.1 Rasional
Kurikulum dikembangkan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan Nasional. Tujuan ini meliputi
tujuan pendidikan Nasional serta kesesuaian dengan
kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh
sebab itu, kurikulum disusun oleh sekolah untuk memungkinkan penyesuaian
program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) yang beragam mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin
pencapaian tujuan pendidikan Nasional. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas standar; isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian
pendidikan. Dua dari kedelapan Standar Nasional Pendidikan tersebut, yaitu; Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan
utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Pembelajaran merupakan suatu sistem yang tidak
dapat dipisahkan dari; persiapan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian
(evaluasi). Di dalam persiapan pembelajaran
seorang guru atau tenaga pendidik secara individu atau berkelompok harus
memiliki kemampuan untuk menyusun; silabus, program pelaksanaan
materi tiap pekan, program tahunan, program semester, pemetaan materi
pembelajaran, rencana pelaksanaan pembelajaran, dan rencana penilaian. Seluruh
komponen tersebut dipersiapkan sebelum tahun ajaran baru atau pada awal tahun
pelajaran.
Pelaksanaan pembelajaran merupakan tindak lanjut
dari persiapan yang telah dibuat. Seorang guru/tenaga pendidik akan melaksanakan
semua program yang telah direncanakan.
Setelah pelaksanaan pembelajaran tentunya memerlukan penilaian
(evaluasi) terhadap apa yang telah dilaksanakan. Penilaian (evaluasi) dapat digunakan untuk
mengetahui sejauh mana siswa telah menguasai kompetensi yang terdapat dalam
standar isi.
1.2 Landasan
a. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas),
b. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan,
c. Permen Diknas RI No. 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,
d. Permen Diknas RI No. 23 Tahun 2006 tentang Standar
kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah,
e.
Permen Diknas RI No. 24
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permen Diknas RI No. 22 dan 23,
f.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal
17 Ayat (2); Sekolah dan Komite Sekolah atau Madrasah dan Komite Madrasah
mengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan silabusnya berdasarkan
kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan di bawah supervisi
dinas pendidikan kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk
SD, SMP, SMA dan SMK dan departemen yang menangani urusan pemerintah di bidang agama
untuk MI, MTs, MA dan MAK,
g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 20; Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang
memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran,
sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
1.3 Tujuan Penyusunan Kurikulum
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini disusun sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan di SMP Negeri 4 Pringsewu.
BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN
2.1 Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman, bertaqwa berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, bertanggungjawab dan demokratis.
2.2 Tujuan Pendidikan Dasar
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan yang lebih lanjut.
2.3 Visi, Misi dan
Tujuan Sekolah
2.3.1
Visi
Sekolah
“Menjadi sekolah
berkualitas berlandaskan Imtaq dan Iptek”
2.3.2
Misi
Sekolah
- Melaksanakan sholat dzuhur berjamaah
di sekolah secara rutin,
- Melaksanakan pembinaan dan
bimbingan yang lebih optimal kepada siswa dalam bidang akademik,
- Mengupayakan tenaga pendidik dan
kependidikan yang professional,
- Mengupayakan sarana dan
prasarana yang lengkap,
- Mengupayakan peningkatan mutu
kelembagaan dan manajemen sekolah,
- Melaksanakan sistem penilaian
yang valid,
- Melaksanakan pembinaan dan
bimbingan yang optimal kepada siswa dalam bidang olah raga,
- Mengupayakan lingkungan sekolah
yang bersih, indah, nyaman dan kondusif,
2.3.3
Tujuan Sekolah
Berdasarkan Visi dan Misi
di atas, maka tujuan SMP Negeri 4 Pringsewu yang akan dicapai pada 4 tahun ke depan adalah:
1.
Memiliki
siswa yang berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur,
2.
Terjadinya
peningkatan prestasi belajar siswa setiap tahunnya,
3.
Memiliki
pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional dalam melaksanakan tugasnya,
4.
Memiliki
sarana dan prasarana yang lengkap untuk mendukung proses pembelajaran,
5.
Memiliki
manajemen sekolah yang baik,
6.
Memiliki
sistem penilaian yang baik (valid), yang dapat dipakai untuk merencanakan
strategi pembelajaran berikutnya,
7.
Memiliki
klub olah raga yang dapat membawa nama sekolah, baik di tingkat kecamatan,
kabupaten, provinsi maupun
nasional,
8.
Memiliki lingkungan sekolah yang bersih, indah,
nyaman dan asri sehingga lingkungan sekolah lebih kondusif untuk berlangsungnya
proses pembelajaran.
BAB III
Struktur dan Muatan Kurikulum
3.1 Struktur Kurikulum
Struktur
kurikulm SMP Negeri 4 Pringsewu adalah sebagai berikut:
Komponen
|
Kelas dan Alokasi
Waktu
|
Rombel per Kelas
|
JML
TM
|
||||
VII
|
VIII
|
IX
|
VII
|
VIII
|
IX
|
||
A. Mata Pelajaran
|
|||||||
1. Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
7
|
7
|
6
|
40
|
2. Pendidikan
Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
7
|
7
|
6
|
40
|
3. Bahasa Indonesia
|
5*)
|
5*)
|
5*)
|
7
|
7
|
6
|
100
|
4. Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
7
|
7
|
6
|
80
|
5. Matematika
|
5*)
|
5*)
|
5*)
|
7
|
7
|
6
|
100
|
6. Ilmu Pengetahuan
Alam
|
5*)
|
5*)
|
5*)
|
7
|
7
|
6
|
100
|
7. Ilmu Pengetahuan
Sosial
|
5*)
|
5*)
|
5*)
|
7
|
7
|
6
|
100
|
8. Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
7
|
7
|
6
|
40
|
9. Penjaskes
|
2
|
2
|
2
|
7
|
7
|
6
|
40
|
10. Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK)
|
2
|
2
|
2
|
7
|
7
|
6
|
40
|
B. Muatan Lokal
|
|||||||
- Bahasa
Daerah Lampung
|
2
|
2
|
2
|
7
|
7
|
6
|
40
|
C. Pengembangan Diri **)
|
2
|
2
|
2
|
7
|
7
|
6
|
40
|
Jumlah
|
38
|
38
|
38
|
*) tambahan
alokasi jam pelajaran (dari 4 JP menjadi 5 JP)
**) ekuivalen
2 jam pembelajaran
Struktur kurikulum
SMP Negeri 4 Pringsewu menerapkan 38
jam pelajaran per minggu, yang terbagi dalam 34 jam pelajaran untuk mata
pelajaran wajib, 2 jam pelajaran untuk Muatan Lokal dan 2 jam pelajaran untuk
kegiatan pengembangan diri. Waktu dalam satu jam pelajaran adalah 40
menit. Jenis program pendidikan di SMP Negeri
4 Pringsewu terdiri dari program umum yang meliputi sejumlah mata
pelajaran yang wajib diikuti seluruh peserta didik, dan program pilihan
meliputi mata pelajaran yang menjadi ciri khas keunggulan daerah berupa mata
pelajaran muatan lokal. Mata pelajaran yang wajib diikuti pada program umum
berjumlah 10 mata pelajaran, sedangkan mata pelajaran Muatan Lokal adalah
Bahasa Daerah Lampung.
Pengaturan
beban belajar menyesuaikan dengan alokasi waktu yang telah ditentukan dalam
struktur kurikulum. Dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam
mencapai kompetensi, kedalaman/keluasan
materi maka sekolah menambah satu
jam pelajaran per minggu pada mata pelajaran tertentu dari struktur kurikulum
yang telah ditetapkan secara nasional. Keempat mata pelajaran yang mendapatkan
tambahan jam pelajaran diantaranya adalah Matematika, Bahasa Indonesia, Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Pemanfaatan jam pelajaran
tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi
terutama pada mata pelajaran yang ujikan secara nasional.
3.2 Muatan Kurikulum
Muatan kurikulum SMP Negeri 4 Pringsewu meliputi sejumlah mata pelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan
selama tiga tahun mulai kelas VII sampai dengan kelas IX, muatan lokal dan
kegiatan pengembangan diri.
3.2.1
Mata
Pelajaran
Mata pelajaran merupakan materi bahan ajar berdasarkan
landasan keilmuan yang akan diajarkan kepada peserta didik sebagai beban belajar
melalui metode dan pendekatan tertentu. Mata pelajaran wajib yang harus
diikuti siswa meliputi:
1). Pendidikan Agama
2). Pendidikan Kewarganegaraan
3). Bahasa Indonesia
4). Bahasa Inggris
5). Matematika
6). Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
7). Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
8). Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
9). Seni Budaya
10).Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3.2.2
Muatan
Lokal
Program
muatan lokal yang dilaksanakan di SMP Negeri 4 Pringsewu adalah Bahasa Lampung,
sesuai dengan kondisi geografisnya bahwa SMP Negeri 4 Pringsewu berada di
wilayah Provinsi Lampung sehingga diharapkan semua orang yang tinggal di daerah
Lampung dapat berbahasa Lampung.
3.2.3
Pengembangan
Diri
Pengembangan
diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum. Kegiatan
pengembangan diri merupakan
upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan
kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir, serta kegiatan
ekstrakurikuler.
Kegiatan
pengembangan diri berupa pelayanan konseling difasilitasi oleh konselor, dan
kegiatan ekstrakurikuler dapat dibina oleh konselor, guru dan atau tenaga
kependidikan lain sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya. Pengembangan diri
yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler
dapat mengembangkan kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari
peserta didik.
- Tujuan
Umum Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan
diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi dan perkembangan peserta
didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah.
2.
Tujuan
Khusus Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan
diri di SMP Negeri 4 Pringsewu bertujuan menunjang pendidikan peserta didik
dalam mengembangkan bakat, minat, kreativitas,
kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan, kemampuan
kehidupan keagamaan, kemampuan sosial, kemampuan belajar, wawasan
dan perencanaan karir, kemampuan pemecahan masalah dan kemandirian
3.
Ruang
Lingkup
Pengembangan diri meliputi kegiatan terprogram dan tidak terprogram. Kegiatan
terprogram direncanakan secara khusus dan diikuti oleh peserta didik sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi pribadinya. Kegiatan tidak terprogram dilaksanakan
secara langsung oleh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah, dan pelatih
dari luar sekolah yang diikuti oleh
semua peserta didik.
4.
Bentuk
Pelaksanaan
a.
Kegiatan pengembangan diri secara terprogram dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam
kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara
individual, kelompok atau klasikal
melalui penyelenggaraan layanan dan kegiatan pendukung konseling, Pesantren Kilat, Class meeting, peringatan Hari Besar Nasional dan Keagamaan, PMR, bola
voli, sepak bola, tenis meja, catur, futsal, seni baca Alqur’an, Iqro’, English
Club, Mathematics Club, Physic Club, Biology Club, dan PBB serta kegiatan ekstrakurikuler meliputi Karate, Pramuka, Paskibra.
b.
Kegiatan pengembangan diri secara
tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai
berikut.
a.
Rutin, yaitu
kegiatan yang dilakukan terjadwal, seperti: upacara bendera, ibadah khusus
keagamaan, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri.
b.
Spontan, adalah
kegiatan tidak terjadwal dalam kejadian
khusus seperti: pembentukan perilaku memberi salam, membuang sampah pada
tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat (pertengkaran), memberikan
sumbangan duka, pemberian hadiah/penghargaan kepada siswa yang berprestasi.
c.
Keteladanan, adalah
kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti: berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin
membaca, memuji kebaikan atau keberhasilan orang lain, datang tepat waktu.
3.2.4
Pembelajaran
Remedial
dan Pengayaan
Dalam rangka membantu peserta didik mencapai standar isi dan standar
kompetensi lulusan, pelaksanaan atau proses pembelajaran perlu diusahakan agar interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan kesempatan yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik.
Tidak dapat dipungkiri bahwa untuk mencapai tujuan dan prinsip-prinsip
pembelajaran tersebut masih dijumpai adanya peserta didik yang mengalami
kesulitan atau masalah belajar. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut perlu diselenggarakan
program remedial atau perbaikan.
Program remedial dan pengayaan perlu dilaksanakan sebagai
bentuk layanan kepada siswa. Dalam
prinsip belajar tuntas kita harus memahami perbedaan-perbedaan
kondisi siswa, strategi pembelajaran yang berazaskan maju berkelanjutan (continuous
progress) dan materi pembelajaran dipecah
menjadi satuan-satuan (cremental units). Seorang siswa yang
mempelajari unit satuan pelajaran tertentu dapat melanjutkan ke unit satuan
pelajaran berikutnya jika siswa yang
bersangkutan telah menguasai sekurang-kurangnya 70%.
Ada 2 cara yang ditempuh dalam program
remedial atau perbaikan, yaitu:
- Pemberian
bimbingan secara khusus dan perorangan bagi siswa yang mengalami
kesulitan.
- Pemberian
tugas-tugas atau perlakuan (treatment) secara khusus, yang sifatnya
penyederhanaan dari pelaksanaan pembelajaran regular.
Bentuk penyederhanaan dapat dilakukan
melalui:
1). Penyederhanaan materi pembelajaran,
2). Penyederhanaan cara penyajian (misalnya; banyak menggunakan
gambar, model, skema,
grafik, memberikan rangkuman yang
sederhana, dll.),
3). Penyederhanaan soal atau pertanyaan.
Program remedial
diberikan bagi siswa yang belum menguasai KD tertentu dan pelaksanaannya dilakukan:
a.
Setelah mengikuti ujian
KD tertentu,
b.
Setelah mengikuti ujian
Blok atau satuan KD tertentu
Sementara pelaksanaan program pengayaan dapat
dilakukan dengan cara:
–
Pemberian bacaan tambahan atau berdiskusi yang
bertujuan memperluas wawasan bagi KD tertentu
–
Pemberian tugas untuk melakukan analisis gambar,
model, grafik, bacaan/paragraph, dll.
–
Memberikan soal-soal latihan tambahan yang bersifat
pengayaan
–
Membantu guru membimbing teman-temannya yang belum
mencapai ketuntasan.
Program pengayaan diberikan sesuai dengan KD
yang dipelajari. Program pengayaan dapat
dilaksanakan:
- Setelah mengikuti ujian KD tertentu
- Setelah mengikuti ujian Blok atau
kesatuan KD tertentu.
3.3 Pengaturan
Alokasi Waktu Per Mata Pelajaran
Beban belajar
ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang
berlaku di sekolah pada umumnya saat ini, yaitu menggunakan sistem paket
sebagaimana tercantum dalam Struktur Kurikulum. Adapun pengaturan beban belajar
pada sistem tersebut sebagai berikut: Alokasi waktu untuk penugasan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket SMP Negeri
4 Pringsewu antara 0% - 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata
pelajaran. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan
kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
3.4 Ketuntasan
Belajar
Ketuntasan
belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil
belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Sekolah menentukan
kriteria ketuntasan minimal (KKM) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan
rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam
penyelenggaraan pembelajaran. Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan selalu
mengusahakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai kriteria
ketuntasan ideal.
Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM) untuk setiap mata pelajaran adalah sebagai berikut:
Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM) SMP Negeri 4 Pringsewu
NO.
|
MATA PELAJARAN
|
KELAS
|
||
VII
|
VIII
|
IX
|
||
1
|
Pendidikan agama
|
70
|
75
|
75
|
2
|
Pendidikan kewarganegaraan
|
70
|
71
|
73
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
70
|
71
|
72
|
4
|
Bahasa Inggris
|
70
|
71
|
72
|
5
|
Matematika
|
70
|
70
|
70
|
6
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
70
|
71
|
72
|
7
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
70
|
70
|
71
|
8
|
Seni budaya
|
70
|
71
|
72
|
9
|
Penjasorkes
|
70
|
70
|
70
|
10
|
Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
70
|
71
|
72
|
11
|
Muatan lokal
|
|||
- Bahasa lampung
|
70
|
71
|
72
|
|
12
|
Pengembangan diri (minimal)
|
B
|
B
|
B
|
Rentang Nilai :
A = 85 – 100
B = 70 - 84
3.5 Kenaikan
Kelas dan Kelulusan
3.5.1
Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun
ajaran. Kriteria kenaikan kelas di SMP Negeri 4 Pringsewu berlaku setelah siswa
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran dengan kriteria ketuntasan minimal pada semua indikator.
b. Ketidakhadiran
siswa tanpa keterangan maksimal 10%.
a. Nilai Akhir (NA) siswa Kurang dari KKM maksimal tiga
mata pelajaran.
b. Tidak ada nilai kurang dari atau sama dengan 60.
c. Perilaku/sikap dengan kriteria
Baik.
Untuk menentukan Nilai Akhir (NA) siswa untuk setiap mata pelajaran
mengacu pada rumus/formula tertentu yang telah disepakati oleh guru
masing-masing mata pelajaran.
3.5.2
Kelulusan
Kelulusan ditentukan setelah siswa menyelesaikan
seluruh program pembelajaran dari Kelas VII sampai dengan Kelas IX dengan ketentuan:
1.
Siswa sudah menyelesaikan
seluruh program pembelajaran.
2.
Presentasi kehadiran 90%.
3.
Lulus ujian sekolah untuk
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.
Lulus Ujian Nasional.
Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan SMP Negeri 4 Pringsewu merupakan
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama
satu tahun pelajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu
efektif
belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Pengaturan
waktu belajar di SMP Negeri 4 Pringsewu mengacu kepada Standar Isi dan
disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta
didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah
melalui Pemerintah Daerah
Kabupaten Pringsewu.
Beberapa
aspek penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun kalender pendidikan
sebagai berikut:
- Permulaan
tahun pelajaran adalah waktu dimulainya
kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran. Permulaan tahun pelajaran
telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu bulan Juli setiap tahun dan berakhir
pada bulan Juni tahun berikutnya.
- Minggu
efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. SMP
Negeri 4 Pringsewu mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, keadaan serta
kebutuhannya.
- Waktu
pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal,
ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
- Waktu
libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran
terjadwal. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan keputusan menteri
pendidikan nasional, dan/atau menteri agama dalam hal yang terkait dengan hari
raya keagamaan, Kepala Daerah Kabupaten Pringsewu, dan/atau organisasi penyelenggara
pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
- Waktu
libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir
tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar
Nasional dan hari libur khusus.
- Libur
jeda tengah semester, jeda antar semester,
libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi
akhir dan awal tahun.
- Apabila
sekolah memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu secara
khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran
efektif.
-
Hari libur umum/Nasional atau
penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan menyesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah Pusat, Provinsi Lampung atau Kabupaten Pringsewu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar